Laporan wartawan Tribun Sumsel, Ika Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Kades Sukamanis, Ayatul Qodri (40) ditangkap anggota jajaran satreskrim Muaraenim.
Ia diduga telah melakukan tindak penggelapkan beras miskin raskin sekitar 10 Ton untuk masyarakat Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Berdasarkan informasi yang diterima, Selasa (13/10) oknum kades tersebut ditangkap petugas setelah pemeriksaan terhadapnya terkait dugaan penggelapan tersebut telah P 21.
Atas dasar itulah kemudian Polres Muaraenim melalui Kanit Pitkor Ipda Robi, Kanit Pidsus Ipda Alfian dan dibackup Kanit Pidum Ipda Heri Eriawan, melakukan penangkapan terhadap kades tersebut saat berada di rumahnya.
Saat diamankan,tersangka tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan apapun.
Dikatakan oleh Wakil Ketua BPD Desa Sukamanis Hendi Lala,pihaknya berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius.
"Kita sudah mengadukan kasus ini, sejak November tahun 2014, tapi sepertinya tersendat-sendat hingga hampir satu tahun,sebab dia sangat arogan dan meresahkan warga," katanya.