TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, menegaskan, pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK diserahkan ke provinsi.
Perubahan itu berlaku mulai Tahun 2016 dan mekanisme ini dianggap paling efektif karena jika pengelolaan diserahkan ke Kabupaten/Kota akan rawan disalahgunakan.
”Ada beberapa pengalaman buruk kalau dikelola daerah, mulai anggaran yang diparkir sampai dipinjam untuk Pilkada".
"Ada sekolah sampai enam bulan tidak terima BOS sama sekali sampai cari hutangan. Makanya kami serahkan ke provinsi saja,” kata dia, Rabu (14/10/2015).
Selain itu, menurutnya, peralihan itu menjadi salah satu akibat dari diterapkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
UU menyebutkan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke provinsi.
BOS SMA/SMK yang selama ini dikelola Pusat juga akan diserahkan ke provinsi.
"Kita berbagi tugas lah. Tidak ada masalah apa-apa, yang jelas kalau dikelola provinsi akan lebih efektif," kata Hamid.
Hamid menjelaskan, teknis penggelontoran dana BOS SMA/SMK tidak akan berbeda dengan BOS SD dan SMP.
Yakni dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan didekonsentrasikan ke provinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya, dari BPKAD akan diteruskan langsung ke rekening sekolah tanpa melalui Kabupaten/Kota.
Namun, perubahan mekanisme ini tidak akan diikuti dalam pencairan BOS SD dan SMP yang tetap dikelola Kabupaten/Kota.
Kepala Dindik Provinsi Jatim Syaiful Rachman menyatakan kesiapannya mengelola serta mengucurkan BOS.
"Kami jauh-jauh hari sudah menyatakan kesiapan. Sebab BOS SMA/SMK ini secara otomatis akan memperkuat anggaran pendidikan di Jatim,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari total anggaran 2015 sebesar Rp 4,75 triliun, tahun depan akan berkurang menjadi Rp 4,6 triliun.
Dari data yang didapat, periode Januari-Juni, pencairan BOS sebesar Rp 278,9 miliar.
Anggaran itu disalurkan Pusat langsung kepada 1.373 lembaga dengan jumlah siswa sebanyak 464.989 peserta didik. Pencairan BOS SMA dilakukan per semester. Pada periode Januari-Juni siswa baru menerima Rp 600.000.
Setiap tahun SMA di Jatim mendapat dana BOS Rp 557,9 miliar dan bantuan yang diterima siswa sebesar Rp 1,2 juta per tahun.
Untuk SMK, jumlah penerima BOS mencapai 671.453 siswa.
Dari jumlah penerima itu, total anggaran akan mencapai Rp 805,7 miliar untuk dua periode pencairan.
Hampir semua siswa SMA/SMK telah mendapat dana BOS.
”Kecuali sekolah yang menolak. Nilainya Rp 1,2 juta per siswa per tahun sehingga akan lebih akurat dalam hal pengawasan BOS SMA/SMK,” imbuh dia.