News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3000 Lebih PNS Nunukan Belum Terverifikasi

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/10/2015). Hingga mendekati batas akhir pendaftaran pendataan ulang PNS, Sejumlah PNS mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran karena website atau situs yang dikunjungi sering mengalami gangguan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN  -  Lebih 3.000 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Nunukan belum terverifikasi pada level dua Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik.

Kepala Sub Bidang Pengolahan Data pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan, Amal mengatakan, sejak dibuka 1 September lalu, sudah 4.060 dari 4.144 PNS yang melakukan registrasi level satu.

“Jadi hanya 84 PNS yang sama sekali belum mendaftarkan diri dengan alasan menunggu gangguan sistem internet stabil,” ujarnya, Jumat (16/10/2015).

Namun dari sudah 4.060 itu, hanya 500 PNS yang sudah terverifikasi pada tahap dua.

Amal mengatakan, gangguan internet yang terjadi belakangan ini, menjadi penyebab keterlambatan proses PUPNS.

Pihaknya hanya berharap, agar pada PNS terus mencoba melakukan registrasi hingga berhasil.

Apalagi, untuk memudahkan proses registrasi, Badan Kepegawaian Negara telah mengalokasikan waktu khusus untuk setiap regional.

''Jadwal regional Kalimantan setiap Rabu, Sabtu dan Minggu,” katanya.

Verifikasi PUPNS dilakukan dalam tiga tahapan.

Pada tahap awal, PNS mendaftar pada aplikasi yang disediakan secara online melalui http://epupns.bkn.go.id/menu.

“Kemudian diverifikasi BKDD Nunukan sebelum diserahkan ke BKN,” ujarnya.

Pelaksanaan PUPNS ini diharapkan memudahkan pemerintah menentukan kebijakan dalam rangka proses seleksi jabatan yang valid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini