Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan telah memusnahkan 640.000 dokumen yang diarsipkan pada rentang waktu 2002 hingga 2008.
Kepala Seksi Insarkom Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas II Nunukan, Agus Heryanto mengatakan, dokumen yang dimusnahkan ini dinilai sudah tidak diperlukan lagi sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dokumen-dokumen yang telah dimusnahkan itu terdiri dari blanko paspor yang telah habis masa berlakunya, Pas Lintas Batas dan permohonan paspor.
''Termasuk seluruh dokumen TKI yang membludak pada tahun 2002 dulu, itu sudah kita musnahkan untuk pertama kalinya,'' katanya.
Untuk proses pemusnahan itu, pihaknya harus melalui prosedur yang panjang.
Dimulai dari bersurat ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Kami sudah bersurat. Dan itu sudah lama, untuk meminta izin dari Arsip Nasional di Jakarta” ujarnya.