Laporan wartawan Serambi, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, satu tersangka pelaku penembakan dalam kerusuhan massa sudah berhasil ditangkap.
Tersangka sedang dalam proses pemeriksaan anak buahnya.
Namun, Kapolda tidak menyebutkan nama pelaku penembakan dan lokasi penangkapan.
"Pelaku penembakan sudah ditangkap tadi malam, sedang diinterogasi," kata Kapolda kepada wartawan di sela-sela pertemuan dengan ormas Islam di aula Kantor Camat Gunung Meriah, Aceh Singkil, Sabtu (17/10/2015).
Husein Hamidi menyebutkan, pelaku penembakan dalam bentrok massa Selasa (13/10/2015) lalu, bisa saja lebih dari satu.
"Bisa empat atau lima, kita sedang dalam pengembangan termasuk dengan meminta keterangan tersangka yang telah berhasil ditangkap. Pelaku bisa empat bisa lima," ujarnya.
Menurutnya senjata yang digunakan pelaku tidak ada izin. Dari kepemilikan senjata saja tersangka melakukan dua kali kesalahan. Yaitu memiliki dan menggunakan senjata tanpa izin.
Terkait tersangka penyebar short message service (SMS) provokasi, menurutnya, tidak dilakukan penahanan.
Perbuatan yang dilakukan dua tersangka berinisial I dan F tersebut, menerima SMS provokasi dan menyebarkannya.
"Dua tersangka inisialnya I dan F, tidak ditahan. Dia penerima kemudian menyebarkan SMS provokasi," ujarnya.