Laporan wartawan Serambi, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, mengatakan, pihaknya sedang berupaya mengungkap pelaku pembuat pesan pendek provokasi.
Sebab dua orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukan pembuat SMS provokasi.
Namun, tersangka berinisial I dan F tersebut, penerima SMS provokasi kemudian menyebarkannya.
"Tersangka SMS provokasi, bukan pembuat. Tapi menerima SMS provokasi dan menyebarkannya. Sedangkan pembuat sedang diungkap siapa pelakunya," kata Kapolda, Sabtu (17/10/2015).
Sebelumnya, Irjen Husein Hamidi menyatakan, kedua tersangka penerima dan penyebar pesan pendek, tidak ditahan.
"Tersangka penerima dan penyebar SMS provokasi tidak ditahan," jelas Kapolda.
Kapolda merincikan, pascaperistiwa bentrok dua kelompok berbeda, Selasa (13/10/2015) lalu, ada empat tersangka yang ditahan polisi.
Masing-masing tiga tersangka pelaku perusakan rumah ibadah.
Seorang lagi tersangka yang melakukan penembakan hingga seorang warga meninggal dunia dan dua orang luka berat serta satu luka tembak di lengan bagian kiri.