Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Suasana kantor DPRD Bangkalan, Madura, sepi bersamaan digelarnya sidang vonis terhadap terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/10/2015).
Pantuan SURYA.co.id, lorong kantor yang biasanya ramai oleh lalu-lalang anggota legislatif nampak lengang. Begitu juga ruang Komisi A, B, dan D. Hanya ruang Komisi C itu pun hanya Musyawir, dua anggota lainnya dan sejumlah staf DPRD Bangkalan.
Musyawir yang juga anggota Badan Kehormatan DPRD Bangkalan itu mengatakan beberapa anggota dewan bertolak ke Jakarta dan ada juga yang ke Bali terkait kunjungan kerja.
"Saya tidak tahu siapa saja yang berangkat ke Jakarta. Namun yang ke Bali, mereka adalah anggota Badan Anggaran termasuk pimpinan dewan. Berangkat ke Bali kemarin," jelas dia.
Bersamaan dengan sidang vonis, kondisi di Bangkalan kondusif. Kantor-kantor SKPD Pemerintah Kabupaten Bangkalan tetap berjalan normal. "Tidak ada gerakan apa-apa," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Fuad Amin bersalah dan mendapat vonis pidana penjara delapan tahun, denda Rp1 miliar, subsider kurungan enam bulan.