News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tambang Pasir

Tiga Polisi Terlibat Punggutan Liar Tambang Pasir Lumajang Diisolasi 21 Hari

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DISPLIN - Suasana sidang disiplin terbuka tiga anggota Polres Lumajang di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015). Mereka adalah oknum yang membekingin aktivitas penampangan pasir di Desa Awar Awar.

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga polisi terlibat pungutan liar tambang pasir di Lumajang dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang berlangsung di ruang rapat Biro Keuangan Polda Jawa Timur.

Wakapolres Lumajang, Kompol Siwahab, yang memimpin sidang menyatakan AKP Sudarminto, Ipda Samsul Hadi, dan Aipda Sigit Pramono melanggar kode etik anggota Polri, Senin (19/10/2015).

“Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi, alat bukti, dan terperiksa dalam sidang disiplin. Terperiksa cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin pungutan tidak sah,” kata Iswahab.

Ketiga terperiksa menerima teguran tertulis, mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan). “Ketiga, penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” begitu putusan majelis hakim yang dibacakan Siwahab.

Tiga putusan ini sesuai tuntutan penuntut dalam sidang sebelumnya, Kamis (15/10/2015). Para penuntut mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan mereka.

Hal yang memberatkan adalah penambangan liar telah menjadi sorotan publik, akibatnya perbuatan terperiksa terkait penambangan liar itu juga menjadi perhatian publik. Mereka diringankan karena belum pernah melakukan pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini