News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Wabup Bangkalan Minta Warga Hormati Vonis Delapan Tahun Penjara Fuad Amin

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofii, meminta masyarakat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Fuad Amin Imron delapan tahun pidana penjara.

"Semua yang sudah diputuskan pengadilan harus diterima semua pihak. Vonis delapan tahun itu sudah transparan melalui proses panjang," ungkap pria yang juga tercatat sebagai sepupu Fuad Amin itu di rumah dinasnya, Senin (19/10/2015).

Ia menjelaskan, pihak keluarga sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum mulai dari proses penyidikan hingga sidang putusan.

"Jika ada dari jaksa tak puas, ada proses selanjutnya. Namu masyarakat harus menunjukkan ketaatan terhadap proses dan hasil dari pengadilan," beber dia.

Pengadilan Tipikor Jakarta selain menjatuhkan vonis delapan tahun kepada Ketua nonaktif DPRD Bangkalan itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enan bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini