Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofii, meminta masyarakat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Fuad Amin Imron delapan tahun pidana penjara.
"Semua yang sudah diputuskan pengadilan harus diterima semua pihak. Vonis delapan tahun itu sudah transparan melalui proses panjang," ungkap pria yang juga tercatat sebagai sepupu Fuad Amin itu di rumah dinasnya, Senin (19/10/2015).
Ia menjelaskan, pihak keluarga sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum mulai dari proses penyidikan hingga sidang putusan.
"Jika ada dari jaksa tak puas, ada proses selanjutnya. Namu masyarakat harus menunjukkan ketaatan terhadap proses dan hasil dari pengadilan," beber dia.
Pengadilan Tipikor Jakarta selain menjatuhkan vonis delapan tahun kepada Ketua nonaktif DPRD Bangkalan itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enan bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.