News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Guru Dimutasi Laporkan Ridwan Kamil ke Ombudsman

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah guru SMAN 10 yang dimutasi melaporkan Wali Kota Bandung ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Selasa (20/10/2015).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Donny Indra Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lima guru SMAN 10 Bandung yang dimutasi mengadukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Selasa (20/10/2015).

Didampingi Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), sejumlah guru ini menilai ada malaadministrasi dalam surat keputusan (SK) pemutasian tersebut.

Sekretaris Jendral FGII, Iwan Hermawan, mengatakan SK mutasi yang ditandatangani Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, tertanggal 19 Agustus 2015. Namun, guru baru menerima SK tersebut pada 16 Oktober 2015.

"Seharusnya pemberian SK itu dilakukan oleh atasan langsung berupa berita acara. Ini malah diberikan begitu saja oleh kepala tata usaha," ujar Iwan ditemui di kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung.

Lima orang guru ini bingung karena tidak jelasnya tanggal pengeluaran SK, karena berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, PNS yang dimutasi berhak mengajukan keberatan dengan kurun waktu 15 hari semenjak surat tersebut diterima.

"Tapi ini malah enggak jelas, kapan sebenarnya SK itu diturunkan," kata dia.

Iwan menambahkan, kelima guru ini mempertanyakan latar belakang mutasi mereka. Jika mutasi ini merupakan sanksi yang diberikan Wali Kota Bandung terkait masalah antara guru dan kepala sekolah Isnaeni Zakiah, tentunya harus melalui prosedur.

Jika memang ini merupakan sanksi, pertama, para PNS tersebut akan diperiksa oleh atasannya langsung. Selanjutnya, para PNS akan mendapat teguran dan akan dilaporkan ke atasan lebih tinggi. Mereka akan diperiksa oleh tim Inspektorat Kota Bandung. Jika dalam pemeriksaan tersebut terbukti bersalah, maka PNS tersebut akan diberikan sanksi yang disampaikan langsung oleh atasannya berupa berita acara.

"Kalau dari badan kepegawaian atau dari Dinas Pendidikan bilang ini mutasi biasa berarti bohong, kalau ini sanksi tentu prosedurnya harus jelas," kata Iwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini