Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KUNDUR - Seorang mantan Ketua RT di Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur, Karimun berinisial UR (69) terpaksa harus berurusan dengan Polsek Kundur.
UR diamankan pihak Polsek Kundur setelah ia dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban anak angkatnya sendiri, RM (17).
Kapolsek Kundur, Kompol Basta Nababan mengatakan korban diduga digagahi pelaku sejak duduk di bangku kelas VI SD hingga terkuak pada Jumat (16/10/2015).
Terkuaknya perbuatan pelaku setelah korban kabur dari rumah selama dua hari. Dalam pelarian itu, korban sembunyi di kediaman temannya di Tanjungbatu.
“Awalnya datang pelaku ke kami melaporkan anaknya. Si korban ini hilang, tak pulang-pulang. Keesokan harinya korban datang ke kami, melapor bahwa ia kabur dari rumah karena takut, trauma dijadikan pelampiasan nafsu syahwat bapak angkatnya. Keesokannya, pelaku datang lagi sambil bawa foto anak perempuannya yang hilang,” kata Basta, Selasa (20/10/2015).
Dari situlah awal terbongkarnya perbuatan pelaku.
Setelah menjalani masa interogasi dengan dikonfrontir dengan bukti-bukti, UR akhirnya mengakui perbuatan bejatnya mencabuli RM.
Ia juga mengakui perbuatan itu ia lakukan sebanyak enam kali sejak RM duduk di kelas VI SD hingga ia tamat SMP sederajat belum lama ini.
Sementara istri UR langsung pingsan begitu mengetahui suaminya mencabuli anak angkat mereka. Kejadian itu berlangsung saat petugas Polsek Kundur menyampaikan ke istri UR bahwa suaminya ditahan karena perbuatan cabulnya.
Kapolsek Kundur, Kompol Basta Nababan menceritakan, istri pelaku awalnya belum tahu, mengapa suaminya ditahan polisi.
"Ia (istri, red) sempat mohon-mohon kepada kami untuk membebaskan suaminya tapi setelah kami beritahu bahwa suaminya kami tahan karna dugaan kasus pencabulan terhadap anak angkatnya, istrinya itu langsung jatuh pingsan. Setelah sadar, ia baru akhirnya dapat menerimanya dan mempercayakan proses hukumnya kepada kami,” terang Basta, Selasa (20/10/2015).
Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tak senonohnya tersebut pertama kali ia lakukan sekitar 2012 lalu di rumah mereka.
Ia mengaku sudah lama menahan hasrat terhadap korban.