"Setelah diamankan anggota Polsek dan diantar oleh pasangannya, WS dan LA positif sebagai pengguna. Lantas penyidikan dilanjutkan ke rumahnya di Banjar Yehgangga, tersangka telah ada di bawah pengaruh obat saat ribut dengan tetangganya," ujar Putera Sedana.
Putera Sedana menerangkan, dalam penyisiran di rumah tersangka ditemukan timbangan elektronik, pembungkus plastik kecil, catatan dan kristal bening dalan plastik dimasukkan dalam sedotan.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak Sat Narkoba Polres Tabanan akhirnya menemukan sembilan paket sabu-sabu siap edar dalam bungkus rokok di sebuah tumpukan daun bambu kering di sebelah utara kandang babi milik orangtua tersangka WS, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah tersangka.
Total berat barang bukti berupa sabu yang diamankan 3,39 gram.
"Masih kami lakukan pendalaman apakah terkait sebagai pelaku atau tidak, yang pasti tidak terkait dengan penangkapan sebelumnya," papar Putera Sedana.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, denda Rp 8 miliar.