TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Segi kedokteran belum ada hukum untuk melakukan kastrasi/kebiri pada pelaku pidana.
Dokter spesialis reproduksi di RSAL Dr Ramelan Surabaya, Dr Lunardhi Susanto MKes menyatakan selama ini belum ada tindakan dokter yang melakukan itu.
“Kalau dari segi hukum kedokteran belum ada yang mengatur itu,” kata di.
Namun ia menjelaskan bahwa nantinya kebiri itu tetap akan diberi obat-obatan khusus untuk mengembalikan kejantanan dari si pelaku.
“Pastinya kalau hukuman itu akan ada jangkanya. Yang jelas efek ini akan menghilangkan kejantanan dari laki-laki ini. Seperti wanita nantinya,” ungkap dia.
Sehingga, lanjut dia akan menghilangkan nafsu untuk melakukan tindakan seksual yang agresif.
Tapi, katanya, kastrasi bisa untuk memberikan hukuman bagi seseorang yang memiliki riwayat seksual yang agresif.
Namun dikatakannya, perlakuan hukuman ini sudah berlaku di luar negeri.