News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Hukum Kebiri Cocok Bagi Seseorang yang Memiliki Riwayat Seksual Agresif

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyebut Emon sudah dikebiri apabila jadi warga negara inggris. Sebab Inggris menerapkan sanksi pemberatan terkait pelaku pelecehan seks.Salah satunya dengan pengebirian.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Segi kedokteran belum ada hukum untuk melakukan kastrasi/kebiri pada pelaku pidana.

Dokter spesialis reproduksi di RSAL Dr Ramelan Surabaya, Dr Lunardhi Susanto MKes menyatakan selama ini belum ada tindakan dokter yang melakukan itu.

“Kalau dari segi hukum kedokteran belum ada yang mengatur itu,” kata di.

Namun ia menjelaskan bahwa nantinya kebiri itu tetap akan diberi obat-obatan khusus untuk mengembalikan kejantanan dari si pelaku.

“Pastinya kalau hukuman itu akan ada jangkanya. Yang jelas efek ini akan menghilangkan kejantanan dari laki-laki ini. Seperti wanita nantinya,” ungkap dia.

Sehingga, lanjut dia akan menghilangkan nafsu untuk melakukan tindakan seksual yang agresif.

Tapi, katanya, kastrasi bisa untuk memberikan hukuman bagi seseorang yang memiliki riwayat seksual yang agresif.

Namun dikatakannya, perlakuan hukuman ini sudah berlaku di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini