Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KURAS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pelalawan kembali tersandung kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
Kali ini PNS yang bertugas di Kantor Camat Ukui diringkus polisi, Selasa (20/10/2015) lalu.
Oknum PNS itu berinisial AG (33), bertugas di Kantor Camat Ukui yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib). AG diciduk oleh Polsek Pangkalan Kuras bersama dua rekannya yang lain.
Diduga ketiganya sedang berpesta narkoba sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur Dusun Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Saat penggerebekan, pelaku ada empat orang. Mereka sedang main kartu. Namun yang berhasil ditangkap tiga orang dan satu lagi berhasil melarikan diri," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Maraden Sijabat.
Dalam penangkapan oknum PNS beserta rekannya itu, polisi menyita beberapa paket sabu-sabu berukuran kecil dan sedang. Ada juga alat isap serta kartu remi.