Laporan Wartawan Tribunnews.com, Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR UTARA - Anggota Polres Bogor Kota menangkap IR (17), diduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak sekolah dasar berinisial GA (7) di Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugroho, mengatakan IR ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua GA.
Orangtua korban melaporkan IR yang juga tetangga mereka di Panaragan Kidul, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu (18/10/2015) malam.
"Kepada orangtuanya, GA mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku di rumah pelaku," kata Hendrawan kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (21/10/2015).
Saat ini IR masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota. "Pelaku mengakui perbuatannya," beber Hendrawan.