TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sekretariat Bersama, Serikat Pekerja-Serikat Buruh (Sekber SP-SB) Kabupaten Gresik, Jawa Timur unjuk rasa ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik menuntut segera diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ribuan buruh dari 11 serikat pekerja (SP) yang tergabung dalam Sekber Kabupaten Gresik membanjiri halaman Pemkab Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Rabu (21/10/2015).
Massa yang kebanyakan membawa motor berkumpul di Kantor Pemkab Gresik, akibatnya halaman Pemkab penuh dengan motor yang diparkir di bawah pohon rindang.
Massa juga membawa 3 truk dan 2 pikap untuk sound system guna menyampaikan aspirasinya secara orasi.
"Pemerintah Kabupaten Gresik lamban merespons kebijakan pemerintah pusat bahwa ada aturan mengenai UMSK yang seharusnya diberlakukan tahun ini ternyata sampai sekarang belum diajukan ke Gubernur," kata Teguh Prasetyo Utomo, Ketua Federasi SP NIBA Kabupaten Gresik.
Massa juga menyerukan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Gresik 2016 sebesar 30 persen dari UMK 2015 sebesar Rp 2.707.500.
“Sekber Kabupaten Gresik juga menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perburuhan."
"Selain itu, kita menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja agar Undang-undang Ketenagakerjaan ditegakkan."
"Sehinga tidak ada lagi permasalahan sengketa buruh di Kabupaten Gresik,” kata Agus Salim Koordinator Sekber Kabupaten Gresik.
Massa akhirnya ditemui Asisten Satu Turwilowanto Harijogi bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Gresik Mulyanto dan Ninik A Kabid Pengawasan Disnakertrans.
“UMK kita selalu menyamakan dengan Surabaya. Nanti tetap dikaji oleh tim, yaitu Dewan Pengupahan, Disnaker dan pengusaha. Termasuk UMKS nanti kita ajukan ke Gubernur,” kata Mulyanto, usai menandatangani hasil kesepakatan.