Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Selama 14 hari ke depan, kepolisian akan melakukan operasi terpusat dengan sandi Zebra Progo 2015.
Adapun yang menjadi sasaran pada operasi zebra adalah penegakan hukum berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya lalu lintas
Kapolda DIY Brigjen Pol Erwin Triwanto menjabarkan pelanggaran yang dimaksud antara lain adalah pelanggaran marka jalan, rambu parkir dan melawan arus, tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan sabuk pengaman serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Ia menambahkan, yang perlu diwaspadai dan perlu digarisbawahi menyangkut perilaku masyarakat pengguna jalan yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Telepon seluler atau handphone adalah teknologi yang memudahkan dalam berkomunikasi. Dengan kemajuan teknologi saat ini membuat setiap orang semakin mudah menggunakan Handphone di manapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara.
Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi dan risiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya. Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283, penggunaan handphone adalah bentuk kegiatan atau suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
"Saya salah satu korban juga. Ada pengendara sepeda motor sambil sms di jalan, tiba-tiba menabrak mobil saya," tukas dia.
Sesuai amanat Kepala Korlantas Polri, maka bagi pengedara kendaraan baik roda dua ataupun empat akan dilakukan penindakan. "Langkah awal tindakan persuasif, tapi yang jelas sepanjang itu membahayakan pasti akan diambil tindakan," tambah dia.