News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan PNS Tipu Lima Calon PNS Sebesar Rp 88 Juta Terancam Empat Tahun Penjara

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono, mengatakan penipuan berawal dari pelaku yang menjanjikan memasukkan menjadi tenaga honorer setelah membayar Rp 8 juta.

Pelaku berdalih dapat memasukkan korbannya menjadi PNS jika mau menambah uangnya Rp 10 juta.

"Lalu untuk menerbitkan SK tersebut, pelaku ini meminta uang tambahan sebesar Rp 2 juta. Sehingga totalnya masing-masing korban Rp 20 juta," kata Joko kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).

Dia mengaku, masih terus melakukan pengembangan apakah tindakan penipuan tersebut menyangkut pelaku lainnya. "Ini masih dalam pengembangan, apakah ada keterlibatan pelaku lainnya," jelas dia.

Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa 12 kwitansi bermaterai yang totalnya Rp 88 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini