TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Maraknya kasus kejahatan seksual yang menyasar korban di bawah umur membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan instansi hukum bersatu memerangi kejahatan terhadap anak.
Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku pedofil, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Yosana menjelaskan bahwa kebiri memang bukanlah memotong alat kemaluan.
"Harus ada standar untuk sampai mengatakan (kebiri) itu mengurangi libido. Itu kan harus, tetapi kalau kebiri membuang (memotong) testis, tidaklah," kata Yasonna usai menghadiri pembukaan pertemuan Menteri Hukum ASEAN Law Minister Meeting (ALAWMM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali Kamis (22/10/2015).
Selain membicarakan dengan jajaran terkait di Indonesia, dalam pelaksanaan bersama anggota Asean di bidang hukum, pihaknya juga akan membahas terkait hukum yang ada.
Namun untuk aplikasi hukuman kebiri, Kemenkumham bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, lembaga swadaya masyarakat dan instansi terkait lainnya akan membahas hal tersebut.
Menkumham berharap rencana hukuman kebiri untuk mengurangi libido bagi pelaku paedofil yang berada di tahap ekstrim.
Sementara itu, terkait usulan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), masih dalam kajian apakah kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan kegentingan yang memaksa.
Menurut Yasonna, kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan kejahatan berbahaya yang tidak tampak di permukaan, tetapi menimbulkan banyak korban dan trauma panjang.
"Itu (kekerasan seksual kepada anak) tidak nampak di permukaan jadi itu bahaya. Kalau tidak ada hukum keras, pelaku-pelaku paedofil dari luar akan datang ke sini (Indonesia)," tandasnya.(*)