News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gunungkidul Tangkap Seorang Penambang Liar di Dusun Karangpadang

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penambangan inkonvensional timah di kawasan Bemban, Desa Nibung, Kabupaten Bangka Tengah, merusak kawasan hutan di daerah tersebut, Senin (30/9/2013). Pascakeputusan pemerintah tidak memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin, terjadi penjarahan di kawasan KK yang luasnya total sekitar 41.000 hektare. Kawasan Bemban adalah salah satu kawasan KK yang digarap PT Koba Tin. Bangka Pos/M Ismunadi

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul kembali menangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun Karangpadang, Serut Gedangsari.

Pelaku yang diketahui bernama Kuwato, warga Karangwungu, Karangdowo, Klaten diamankan bersama barang bukti berupa satu unit alat berat backhoe dan tiga unit truck dump, Sabtu (17/10/2015) lalu.

Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul. Polisi sudah menetapkan Kuwato sebagai tersangka tapi tidak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priambodo, mengatakan pengungkapan kasus penambangan illegal ini bermula dari laporan masyarakat.

Petugas Satreskrim kemudian langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Serut, Gedangsari.

Saat melakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati aktifitas penambangan batu dengan alat berat di lahan milik Gianto dan Daliman di Dusun Karangpadang. Petugas kemudian langsung menanyakan izin penambangan kepada pelaku.

Namun pelaku tidak bisa menunjukkannya sehingga petugas langsung mengamankan Kuwato serta peralatan yang digunakan untuk menambang. Sementara lokasi penambangan langsung ditutup untuk aktifitas tambang.

“Pelaku kita amankan Sabtu lalu. Tapi tidak dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (22/10/2015).

Dari hasil pemeriksaan, menurut Mustijat, hasil tambang illegal tersebut sudah dilakukan selama dua hari dari rencana lima hari. Seluruh hasil tambang dijual oleh pelaku ke wilayah Klaten.

Saat ini, polisi masih mengembangankan kasus ini. Penyidik tengah berkoordinasi dengan bagian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM untuk menyidik kasus illegal mining ini.

“Kita masih berkoordinasi dengan ESDM sebagai saksi ahli dalam penyelidikan,” jelas dia.

Atas perbuatannya melakukan penambangan illegal, Kuwato dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini