Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (22/10/2015) dilanjutkan dengan menggubakan alat berat.
Pasalnya konstruksi bangunan berukuran 12 x 20 meter ini terbuat dari beton yang sangat kokoh.
Rumah ibadah yang ditertibkan tersebut GKPPD Siatas terletak di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang. Tepatnya di sebelah kanan jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar secara manual hanya sanggup menjebol dinding bata. Selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat.
Kokohnya konstruksi bangunan alat berat pun sudah sejam bekerja belum berhasil menumbangkannya.