News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Aceh Singkil

Rumah Ibadah Tak Miliki Izin Ditertibkan Pakai Alat Berat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (22/10/2015) dilanjutkan dengan menggubakan alat berat.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (22/10/2015) dilanjutkan dengan menggubakan alat berat.

Pasalnya konstruksi bangunan berukuran 12 x 20 meter ini terbuat dari beton yang sangat kokoh.

Rumah ibadah yang ditertibkan tersebut GKPPD Siatas terletak di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang. Tepatnya di sebelah kanan jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar secara manual hanya sanggup menjebol dinding bata. Selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat.

Kokohnya konstruksi bangunan alat berat pun sudah sejam bekerja belum berhasil menumbangkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini