TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengungkap adanya kasus dugaan pencabulan terhadap empat siswi Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Pencabulan itu diduga dilakukan oleh MK (57), seorang guru agama di sekolah tersebut.
Joko Jumadi, aktivis LPA NTB, Jumat (23/10/2015). menceritakan, pelecehan terjadi di salah satu ruang kelas di sekolah tersebut, Senin (19/10/2015) sekitar pukul 16.00 Wita.
PT (9), salah satu korban, dan anak-anak murid perempuan lainnya mengaku mendapat perlakukan tak pantas dari MK. Bahkan, hal itu dilakukan di depan siswa-siswi yang lain.
Joko mengatakan, kasus ini terungkap setelah PT mengadukan hal tesebut kepada orangtuanya. Mendengar hal tersebut, orangtua PT langsung melapor ke Polsek Labuapi.
Joko menambahkan, saat ini kasus dugaan pencabulan oleh guru agama tengah ditangani kepolisian.
Selain oknum guru, sudah ada empat korban yang dimintai keterangan oleh polisi, di antaranya, PT (9), NG (9) dan YL (9).
"Saat ini lagi proses pendampingan. Kami akan dalami lagi, karena awalnya korban ini hanya satu orang lalu merembet menjadi empat orang," kata Joko.
Terkait hal ini, LPA NTB telah berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) untuk melakukan pendampingan kepada korban. (Kontributor Mataram, Karnia Septia)