TRIBUNNEWS.COM - Warga Kota Bandung bisa memanfaatkan pelayanan mobil SIM keliling (SIMling).
Mobil SIMling ini beroperasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Jumat (23/10). Mobil SIMling ini dibekali sejumlah fasilitas yang akan membantu pemohon dalam proses perpanjangan SIM-nya
Bagi pemohon perpanjangan SIM yang memanfaatkan mobil SIMling sebaiknya membawa semua persyaratan.
Di antaranya membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini.
Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Pelayanan mobil SIMling dikhususkan perpanjangan SIM A dan SIM C. Ada pun SIM golongan lainnya dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Adapun penerbitan SIM A ini biayanya Rp 150 ribu. Sedangkan penerbitan SIM C biayanya Rp 145 ribu.
Jika warga Kota Bandung masih membutuhkan informasi tentang perpanjangan SIM melalui mobil Samling bisa menghubungi bagian informasi di 022-61755575. (cis)