Laporan Tribunnews Batam, Anne, Zabur, dan Dedy
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Panti Asuhan Rizki Khairunnisa di Batu Merah, Batu Ampar digerebek jajaran Polda Kepri bersama Tim Dinsos.
Penggrebekan dilakukan menyusul adanya laporan dari warga adanya tindak penyimpangan di tempat penampungan anak-anak tersebut.
Polisi saat tiba di lokasi mendapatkan fakta mengagetkan. Sebanyak 28 anak, dua di antaranya dua balita, dalam kondisi memprihatinkan karena menempati rumah yang kumuh dan berbau.
Sebanyak empat pengasuh dan satu perempuan pemilik panti langsung dibawa ke Mapolda untuk dimintai keterangan.
Sedangkan anak-anak panti dievakuasi dititipkan ke Panti Permate di Sagulung, Batam.
AKBP Edi Santoso, menerangkan, penetapan status Elevita sebagai tersangka karena sudah cukup bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun kelengkapan administrasi yang semestinya dilengkapi.
Hanya saja, diakuinya Elvita belum bersedia memberikan keterangan terkait tuduhan yang disangkakan.
"Tersangka, pemiliknya. Kita masih kembangkan lagi. Pelanggaran jelas menyangkut izin panti yang tidak diperpanjang dan sudah tidak layak lagi. Ini juga dibenarkan oleh pihak Dinas Sosial," ujar Edi.
Untuk membuktikan kenapa dan apa penyebab seorang balita sampai mengalami luka-luka, penyidik hingga Kamis sore terus mempelajari CCTv yang telah diamankan dari lokasi panti asuhan.
"Tentu akan ada tersangka lain, tapi kami tidak akan buru-buru menetapkan karena kami tidak ingin gegabah," tegasnya.
Elvita sendiri diketahui merupakan pegawai di Pemko Batam, yakni di Dinas Kesehatan. Sedangkan para pengasuh merupakan pekerja, ada yang sudah lama bekerja dan ada yang baru beberapa bulan.
Tribun yang mendatangi panti tersebut sempat menemui beberapa pengasuh yang mengaku baru sekitar tiga bulan bekerja. Mereka tak menyangka, akan terjadi peristiwa di tempat kerjanya.
Untuk diketahui, dari investigasi yang dikembangkan dari laporan warga, ditemukan belasan anak dengan badan kebanyakan terdapat luka-luka di panti asuhan tersebut.
Selain mengalami kekerasan, anak-anak itupun diduga mengalam eksploitasi ekonomi.
Menurut Ketua GAT, Syamsul Rumangkang, Eksploitasi dilakukan dengan modus meminjamkan anak kepada orang-orang yang mengingkannya dengan meminta sejumlah uang.
Dikatakan Syamsul, di panti tersebut paling besar itu usia anaknya 11 tahun, kemudian ada bayi usia sebulan atau dua bulanan. Jadi, kalau ada orang-orang datang dan ingin "mengadopsi" diperbolehkan sama pemiliknya.
"Tapi kemudian, Elvita (oknum PNS) yang punya akan mengajukan permintaan-permintaan. Awalnya permintaan biasa, lama-kelamaan jadi ditetapkan nilainya berapa besar. Ibaratnya anak-anak itu jadi seperti barang ekonomi," kata Syamsul.
Jika menolak, maka orangtua asuh dipaksa untuk mengembalikan anak-anak tersebut. Pemilik panti akan menyatakan dirinya hanya meminjamkan anak-anak itu.
Setelah dua hari penyelidikan terhadap sejumlah saksi termasuk para pengasuh Panti Asuhan Rizki Khairunnisa, Direktorat Reserse Umum Polda Kepri menetapkan Elvita, pemilik panti asuhan sebagai tersangka.