News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edo Nekat Mencuri Hasilnya untuk Beli Perabot Rumah Tangga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edo Ariska, pelaku pencurian saat diringkus jajaran Polsek Prabumulih Barat.

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Niat hati Edo Ariska (19), warga Jalan Melati 2 Perumnas Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, untuk melengkapi perabot rumah tangga dengan cara mencuri akhirnya pupus sudah.

Pria yang belum lama berumah tangga itu diringkus jajaran Buru Sergap Polsek Prabumulih Barat, setelah Kamis (15/10/2015) mencuri di SMP Yayasan Bakti (YB) Prabumulih.

Pelaku diringkus jajaran polisi di kediamannya ketika tengah nongkrong di belakang Pasar Inpres Prabumulih tepat di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar II Prabumulih Utara, Rabu (22/10/2015) sekitar pukul 22.00 lalu.

Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit komputer lengkap dengan CPU yang merupakan hasil pencurian di ruang guru SMP YB Kelurahan Wonosari Prabumulih.

Sementara dua pelaku lain yang merupakan komplotan pencuri sekolah-sekolah yakni inisial BN dan BD masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Ditangkapnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk semen itu berawal laporan pengurus SMP YB yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Wonosari, Prabumulih Utara ke pihak kepolisian jika sekolah dibobol dan beberapa komputer raib.

Mendapat info itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat ciri-ciri dan nama tiga pelaku komplotan pencuri sekoolah-sekolah di Prabumulih tersebut.

Selanjutnya tanpa buang waktu, petugas yang mengetahui keberadaan Edo Ariska langsung melakukan penyergapan dan meringkus pelaku ketika tengah asik nongkrong di kawasan belakang pasar tepat di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar II.

Kepada petugas, Edo mengakui pencurian dilakukan lantaran gaji sebagai sopir truk molen kurang untuk membeli perlengkapan atau perabot rumah tangga pasca menikah.

"Waktu itu saya diajak BN lalu saya mau itung-itung untuk membeli perabot rumah tangga, kami masuk sekolah dengan merusak pintu dengan linggis. Sayangnya belum sempat terjual komputernya, saya sudah ditangkap polisi," ungkap Edo Ariska ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10/2015).

Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Toni Arman SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Haryoni Amin SH membenarkan penangkapan itu.

"Dua pelaku masih kita lakukan pengejaran, sementara Edo dan barang bukti telah kita amankan," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (eds/TS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini