Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan status Tri Rismaharini dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 Mei 2015 bukan terduga tapi pelaku.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Andik M Taufik, menegaskan SPDP mencantumkan nama kronologi, pelapor, dan pelaku. Tidak ada penyebutan terduga atau yang diduga. Istilah pelaku dalam hukum berarti tersangka.
“Dalam SPDP, nama Risma disebut sebagai pelaku. Dalam projusticia, pelaku sama dengan tersangka. Jadi tidak ada istilah terduga,” kata Andik kepada Surya di Surabaya, Sabtu (24/10/2015).
Menurut dia, prosedur penulisan SPDP kasus Risma juga berlaku dalam kasus lain. Secara umum, penyerahan SPDP tidak bersamaan dengan penyerahan berkas.