News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Risma

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Status Risma Tersangka

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Rismaharini (tengah) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melanggar kontrak, saat menghadiri sosialisasi pemenangan Risma-Whisnu dan pembekalan saksi di Gedung Wanita Kalibokor Surabaya, Jumat (23/10/2015). Risma menyatakan keheranan atas beredarnya informasi yang menyatakan dirinya menjadi tersangka terkait Pasar Turi. SURYA/HABIBUR ROHMAN

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan status Tri Rismaharini dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 Mei 2015 bukan terduga tapi pelaku.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Andik M Taufik, menegaskan SPDP mencantumkan nama kronologi, pelapor, dan pelaku. Tidak ada penyebutan terduga atau yang diduga. Istilah pelaku dalam hukum berarti tersangka.

“Dalam SPDP, nama Risma disebut sebagai pelaku. Dalam projusticia, pelaku sama dengan tersangka. Jadi tidak ada istilah terduga,” kata Andik kepada Surya di Surabaya, Sabtu (24/10/2015).

Menurut dia, prosedur penulisan SPDP kasus Risma juga berlaku dalam kasus lain. Secara umum, penyerahan SPDP tidak bersamaan dengan penyerahan berkas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini