Laporan Wartawan Surya, Sany Eka Putri
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adi Susamtyo, mengatakan akan mencabut tuntutan yang mereka layangkan kepada mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Saya juga enggak tahu kenapa kok tiba-tiba keluar SPDP yang menyatakan Risma tersangka. Padahal September itu sudah ada pernyataan dari Polda kalau itu SP3," kata Adi kepada Surya, Sabtu (24/10/2015).
Tentunya, dengan kejadian ini, pihak PT Gala Bumi Perkasa yang juga sebagai investor Pasar Turi baru akan mencabut tuntutan itu ke Polda Jawa Timur. "Senin lah nanti kita ke Polda Jatim," beber dia.
"Kami melaporkan atas nama Wali Kota Surabaya, bukan Tri Rismaharini. Yang kami laporkan itu soal pembongkaran TPS, kan gedung Pasar Turi baru sudah jadi, kenapa tidak segera ditempati dengan pedagang ini. Kami melaporkan itu bulan Mei kalau tidak salah, itu sudah lama," imbuh Adi.
Ia menambahkan, PT Gala Bumi Perkasa akan mencabut tuntutan ini karena tak ingin merusak pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang akan digelar pada 9 Desember 2015.