TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA --Tidak ada umat manusia yang tahu kapan ajal akan datang menjemput.
Hamizarudin (56 tahun), calon Kepala Desa Pulau Beringin Induk, Kecamatan Pulau Beringin dengan nomor urut 4, meninggal dunia saat penghitungan suara Pilkades di desanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, Minggu (25/10/2015), peristiwa ini terjadi di Desa Pulau Beringin Induk saat dilakukan penghitungan suara, Sabtu (24/10/2015) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
Pilkades ini diikuti oleh lima pasangan calon diantaranya Khaidi Makmun nomor urut 1, Edison nomor urut 2, Khazizul Hakim nomor urut 3, Hamizarudin nomor urut 4, dan Subhan nomor urut 5.
Saat penghitungan suara, perolehan dari calon dari nomor 4, Hamizarudin mengungguli jumlah peroleh suara dibandingkan calon lainnya.
Ketika menyaksikan keunggulan suara miliknya. Tiba-tiba badannya lemas lalu pingsan. Ia dibawa pihak keluarga ke rumah tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi pemilihan.
Penghitungan surat suara masih tetap berjalan.
Pada akhirnya dia memperoleh kemenangan suara pada pemilihan tersebut meskipun telah meninggal saat penghitungan surat suara berlangsung.