Laporan wartawan Pos Belitung, Al Adhi S
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Seorang pria berumur 50 tahun asal Lampung Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap remaja putri berumur 15 tahun.
Hendarwan, pria yang tinggal di Gang Bebek, Kelurahan Kota, Tanjungpandan ini harus mendekam di balik jeruji Polres Belitung.
Kapolres Belitung AKBP Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, sebut saja Bunga. Beberapa saksi telah diperiksa pihak kepolisian hingga Senin (26/10) siang.
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, anak ini (korban, red) juga akan divisum. Tersangka sudah diamankan di sel," kata Candra kepada Pos Belitung, Senin (26/10).
Candra menambahkan, tersangka diamankan di kediamannya, Sabtu (24/10/2015) malam lalu.
Tersangka merupakan teman ayah tiri korban yang tinggal di Desa Perawas, Tanjungpandan.