Makanya penyidik menelusuri aliran dana yang tersimpan di rekening milik Hariyono.
Argo mengungkapkan Hariyono tidak hanya memiliki satu rekening untuk menyimpan uang hasil pengelolaan tambang liar. Kades dua periode itu menyimpan di beberapa bank.
“Ada lebih dari satu rekening senilai Rp 500 juta yang kami sita. Semuanya atas nama tersangka,” tambahnya.
Dalam sidang disiplin tiga anggota Polres Lumajang lalu terungkap bahwa bukan hanya Hariyono yang menikmati dana pengeloaan penambangan liar itu. Sejumlah pihak juga ikut menikmatinya.
Selain tiga anggota Polres Lumajang, anggota TNI, LSM, dan wartawan juga ikut menikmatinya.
Argo menyebutkan sampai sekarang penyidik baru menetapkan satu orang tersangka.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.
Pihaknya masih mencari alat bukti sebelum menetapkan tersangka lain.
“Kalau ada alat bukti cukup, bisa saja tersangkanya bertambah,” terang Argo.