News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Kajari Makassar Belum Pastikan Pelimpahan Kasus Abraham ke Pengadilan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad (baju putih) dikawal polisi saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, jl Amanagappa, Makassar, Sulsel, Selasa (22/9/2015). Pemeriksaan tahap kedua Abraham Samad tersebut terkait pelimpahan berkas dan penyerahan barang bukti dari Polda Sulselbar ke Kejaksaan Negeri Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dedy Suwardi belum memastikan jadwal pelimpahan berkas perkara Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan kependudukan ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Kami belum pastikan, tapi kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan sama dengan FL sebab satu paket," kata Dedy Suwardi, Senin (16/10/2015) siang.

Kasus yang membelit Abraham Samad dan Feriyani Lim berawal dari pengajuan permohonan pembuatan paspor Feriyani Lim pada tahun 2007 lalu.

Feriyani Lim diduga memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Jl Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka.

Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor. Setelah itu Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka.

Abraham dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Ada tiga alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Abraham. Antara lain, bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Dalam kasus ini Kepolisian juga menetapkan pengguna dokumen palsu itu yakni Feriyani Lim, orang yang dibantu membuat kartu tanda penduduk untuk pembuatan paspor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini