News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Risma

Kapolri: Di SPDP Risma Tidak Ditulis sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Rismaharini (tengah) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melanggar kontrak, saat menghadiri sosialisasi pemenangan Risma-Whisnu dan pembekalan saksi di Gedung Wanita Kalibokor Surabaya, Jumat (23/10/2015). Risma menyatakan keheranan atas beredarnya informasi yang menyatakan dirinya menjadi tersangka terkait Pasar Turi. SURYA/HABIBUR ROHMAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim soal kasus Risma ke Kejaksaan, ternyata disana Risma tidak ditulis sebagai tersangka.

"Di dalam SPDP itu disebutkan, tidak sebagai tersangka. Disitu ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini," tegas Badrodin Haiti, Senin (26/10/2015) di PTIK, Jaksel.

Dijelaskan Badrodin, dalam SPDP ada yang langsung menyebutkan seseorang sebagai tersangka. Tapi ada juga yang menuliskan diduga dilakukan oleh.

"Kalau di SPDP disebut tersangka, itu kalau jelas-jelas bersalah. Tapi di kasus Risma tidak disebut tersangka. Kalau ditulis tersangka nanti bisa dipraperadilkan," kata Badrodin.

‎Sebelumnya ‎beredar kabar Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.

Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini