Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Pembayaran BPJS untuk fakir miskin dan orang tidak mampu mulai diwacanakan akan mengalami kenaikan.
Kepala BPJS Palopo, Muh Ali, mengatakan, wacana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berasal bantuan penerimaan iuran akan mengalami kenaikan dari Rp 19 ribu lebih per jiwa naik menjadi Rp 23 ribu per jiwa.
Ia menambahkan, yang masuk dalam kategori penerima iuran ialah kelompok masyarakat tidak mampu dan fakir miskin.
Namun, pembayaran iuran fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, sepenuhnya ditanggung oleh Pemda baik melalaui APBD maupun APBN.
"Besaran iuran terlalu kecil dibanding kelompok lain sehingga akan dinaikkan jumlah pembayarannya," tambah Muh Ali.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?