TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Usianya baru 16 tahun. Namun aksi pencurian RK, warga Kecamatan Burneh sudah tercatat di 15 lokasi. Ia kini ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (30/10/2015) usai mencuri motor.
Aksi pencurian motor yang dilakukan pelajar di salah satu SMK di Bangkalan itu menjadi pengalaman pertama.
Sebelumnya, ia pernah mencuri helm di kawasan Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan handphone di sebuah perumahan.
Tak berhenti di situ, RK juga mengaku pernah mencuri uang tunai dan sepeda angin di kawasan Senenan, Kelurahan Kemayoran.
"Saya jual untuk kebutuhan sehari - hari," ungkap RK saat diperiksa anggota penyidik Polres Bangkalan.
Ia pun lantas memeragakan aksinya ketika mengambil motor Honda Beat di kawasan SGB pada Sabtu (24/10/2015) malam.
Dalam praktiknya, RK dengan mudah membawa kabur motor berwana merah kombinasi warna putih itu.
"Saya melihat kuncinya masih nyantol di jok. Saya bawa saja," tuturnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo menyatakan, pihaknya baru menerima laporan pencurian sepeda motor itu tiga hari setelah kejadian atau pada Selasa (27/10/2015).
"Kami melakukan penyelidikan dengan menyebar sejumlah anggota di dua kawasan, Kamal dan Burneh," ungkapnya.
Penangkapan RK dilakukan setelah polisi menemukan motor tersebut di kawasan Burneh. Pengecekan nomor polisi, nomor mesin, dan rangka pun dilakukan.
"Nomor - nomor kendaraan itu sesuai dengan milik pelapor. Akhirnya mengarah ke pelaku dan diakuinya," tandasnya.
Selain menangkap RK dan menyita Honda Beat, polisi juga menyita Suzuki Shogun milik pelaku.
Atas tindakannya, RK melanggar pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca tanpa iklan