News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Tahu Proses Pembunuhan, Ratusan Warga Padati Kediaman Mukhtar Jacob

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berkumpul untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan, Senin (2/11/2015)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Ratusan warga Jalan Seipadang, Medan Selayang, Sumut memadati kediaman almarhum Mukhtar Jacob yang dirampok dan dibunuh oleh Rori, Lanang dan Yoga, anak asisten rumah tangganya.

Para warga ingin melihat langsung pra rekonstruksi yang digelar Polresta Medan, Senin (2/11/2015) siang.

Kepadatan sudah terlihat hingga radius 100 meter dari kediaman Mukhtar Jacob.

Tidak hanya berbaris di pinggir jalan, para warga terlihat duduk di seputaran pagar indekos, tidak jauh dari lokasi rekonstruksi.

Karena itu, berulangkali personel polisi yang berjaga meminta warga menjauh dari lokasi.

Fitri, warga setempat mengatakan, segaja datang untuk melihat pembunuh yang sadis itu.

Apalagi, para pelaku membunuh Mukhtar Jacab bersama istrinya Nurhayati dan cucunya Diqa.

Karena itu, dia ingin mengetahui proses pembunuhan itu.

"Sangat sadis kasus pembunuhan ini. Sangat tega para pelakunya membunuh penghuni rumah. Apalagi, seluruh pelaku merupakan anak dari pembantunya. Makanya saya pengin tahu alasan membunuh itu apa. Jujur saya penasaran," ujarnya.

Dia mengungkapkan, datang bersama tiga teman untuk melihat wajah pembunuh.

Bahkan, seputaran warga Jalan Seipadang kepengin memaki ataupun menyampaikan amarah kepada para pelaku itu.

"Kalau kami enggak simpati sama keluarga Pak ibu Aceh (Nurhayati) enggak datang kami ke sini. Kami kasihan, orang baik dibunuh sama anak pembantunya sendiri," katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tiga pembunuh mantan Sekretaris DPP Aceh Sepakat, Mukhtar Jacob bersama istrinya Nurhayati dan cucunya Diqa diancam hukuman mati.

"Tiga pelaku pembunuhan, Rori, Yoga dan Lanang dikenakan pasal 340 sub 338 subs 365 ayat (3) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (3) dari undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Artinya kami jerat pasal hukuman mati ataupun serendah-rendahnya seumur hidup kepada seluruh pelaku," ujarnya di pekarangan Polresta Medan, Minggu (25/10/2015) sore.

Dia menambahkan, seluruh pelaku pembunuhan dengan segaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang atau pencurian dengan kekerasan.

Apalagi, tindakan yang dilakukan merebut nyawa orang dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati.

"Sejak hari Senin (19/10/2015) ketiganya sudah merencakan perampokan ke rumah Mukhtar Jacob. Pelaku juga menggosok pisau kecil dan tajam untuk membunuh penghuni rumah bila melawan. Karena itu, perampokan dan pembunuhan dilakukan berencana," katanya.

Ia menuturkan, ketiga pembunuh merupakan kakak beradik. Artinya, seluruh pembunuh masih keluarga sedarah dan anak Wati, (asisten rumah tangga Mukhtar Jacob). Ketiganya melakukan perampokan guna mambayar utang.

"Rori punya utang sebesar Rp 1,8 juta. Jadi tujuannya untuk membayar utang. Belum tahu, kepada siapa Rori beritanya, cuma pembunuhan dilakukan berencana untuk mengambil harta benda Mukhtar Jacob," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini