Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Teungku Peukan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Ramli Bahar, Senin (2/11/2015).
Vonis yang sama juga berlaku untuk mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) rumah sakit tersebut, Safrial.
Sidang putusan tersebut dimulai pada Pukul 09.47 WIB. Pembacaan amar putusan berlangsung selama 59 menit. Dua terdakwa duduk bersebelahan di muka sidang.
Ramli Bahar yang memakai baju putih berlengan panjang dan Safrial dengan baju putih bermotif biru di tengahnya. Keduanya sesekali terlihat menundukkan kepala dan melihat ke arah hakim yang membacakan amar putusan.
Dalam kasus tersebut, keduanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan turut serta melakukan korupsi dana pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSU Tengku Peukan, Rp 956 juta lebih. Keduanya divonis berdasarkan dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli Bahar dan terdakwa Safrial masing-masing dua tahun penjara denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Ainal Mardhiah SH MH didampingi Hakim Anggota Muhifuddin SH MH, dan Saiful Has'ari.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blangpidie, Adnan Sitepu SH, dan Saparman SH, pada persidangan sebelumnya.
Pengacara Ramli Bahar dan Safrial, Zulfan SH, Basrul Ulum SH MH, Ifdal Kasim SH, dan Akhyar Saputra SHi MH menyatakan banding atas putusan tersebut. Mereka menyatakan banding karena banyak fakta hukum yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sidang tersebut turut dihadiri pengurus DPD Muhammadiyah Abdya guna memberi dukungan moral kepada Ramli Bahar. Karena ia tercatat sebagai Ketua PD Muhammadiyah Abdya.