Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi Prayitno, mengatakan, hasil operasi Tim Elang yang mengamankan pengedar pil koplo saat ini sudah ada yang ditahan.
"Ada beberapa orang yang kami tahan, sudah ditetapkan tersangka," kata Eko kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Senin (2/11/2015).
Menurut Eko, mereka dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman sepuluh tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Eko mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku penjual pil koplo untuk mengetahui dimana mereka mendapatkan atau membeli pil koplo.
"Obat daftar G itu dibeli harus pakai resep dokter, ini kami kembangkan dulu keterangannya, mereka beli dimana," katanya.
Apabila terbukti ada apotek yang memperjualbelikan obat daftar G (Pil Koplo) tanpa resep dokter, maka Eko mengatakan pihaknya akan menindak pemilik atau pengelola apotek tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Pasti kami tindak, makanya kami dalami dulu mereka dapat dari mana," katanya.