News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kulonprogo Sebut UMK Di Atas Tuntutan Buruh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo

Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah

TRIBUNNEWS,COM, YOGYA - Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menjelaskan, Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo yang ditetapkan Gubernur DIY sebesar Rp 1.268.870 sudah di atas tuntutan buruh.

Ia pun yakin besaran UMK 2016 di daerahnya tak akan mendapat penolakan.

“Sudah lebih dari kebutuhan hidup layak. Yang ditetapkan telah menggunakan perhitungan PP terbaru. Itu lebih besar 6 persen. Mestinya enggak ada demo to,” kata Hasto.

Namun jika masih ada buruh maupun perusahaan yang protes, ia siap menghadapi.

“Kalau ada protes, mesti kita turun. Mesti kita nanggapi. Wong mereka kalau protes ke kita terus kok ya. Apalagi Kuloprogo tidak seperti Jakarta. Jakarta kan antara kemampuan perusahaan dan UMK yang ditetapkan jauh, kalau Kulonprogo aman,” tukasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa sebelum menentukan UMK, pihaknya melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

SPSI juga ikut menandatangani Surat Keputusan (SK) besaran UMK di DIY.

“(Keputusan besaran UMK) sudah kesepakatan dengan SPSI. Ndak mungkin to (demo), wong SPSI sudah menandatangani semua di kabupaten kota,” kata Sultan sebelum menerima tamu dari DPR RI di kantornya.

Pun untuk upah sektoral yang diminta untuk diterapkan oleh para buruh, menurutnya tidak dapat dilaksanakan. Sebab dalam konsep upah sektoral, dasar yang diambil yakni upah yang paling rendah di DIY. Tentu akan merugikan buruh.

“Misal UMK Gunungkidul dijadikan dasar dalam upah sektoral, nanti buruh yang di kota kan merasa dirugikan. Kalau saya mengambil yang tertinggi, pengusaha yang merasa dirugikan. Upah sektoral itu yang diambil terendah to. Itu kenapa upah sektoral sejak dulu tidak selesai dibahas,” tuturnya.

UMK Yogyakarta di tahun 2016 sebesar Rp 1.452.400. Sementara untuk Sleman sebesar Rp 1.338.000, Bantul sebesar Rp 1.297.700, Kulonprogo sebesar Rp 1.268.870 dan Gunungkidul sebesar Rp 1.235.700.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini