Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Rencana pemberlakukan tarif parkir baru oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terus menuai kritikan.
Selain dianggap memberatkan masyarakat, alasan kemacetan dianggap tidak relevan dengan rencana tersebut.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda menyebutkan, kebijakan itu justru makin memperparah kemacetan.
Pasalnya, pemilik kendaraan akan memilih memarkirkan kendaraannya dibahu jalan untuk menghindari beban biaya parkir.
Dikatakannya, pengendara pastinya akan memilih tidak masuk kedalam kawasan parkir jika hanya sekedar bertanya untuk mencari barang pada sebuah toko.
"Apalagi jika barang yang dicari tidak ada. Tentu mereka akan mencari ke toko lainnya. Sementara mereka hanya parkir sebentar saja, " ujar Zulanda dikonfirmasi Tribun Pekanbaru.com, Selasa (3/11/2015).
Kenyataan itulah yang menurut Zulanda yang nantinya akan menyebabkan kemacetan. Pasalnya, kendaraan justru bertumpuk dibahu jalan.
" Efek domino itu yang harusnya difikirkan pemerintah daerah. Kami tidak mengusik soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas kebijakan tersebut, namun kami berbicara bagaimana perilaku pengendara," pungkasnya.
Pansus DPRD Kota Pekanbaru telah mengesahkan Ranperda parkir di tepi jalan umum menjadi perda, Senin (2/11/2015) kemarin.
Didalamnya diatur biaya parkir yang disesuaikan dengan zona. Zona I jalan nasional dan sejenisnya (jalur rawan macet) biaya parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 8000 dan untuk roda dua Rp 4000.
Kemudian zona II jalan provinsi roda empat dikenakan Rp 5000 serta roda dua Rp 3000.
Selanjutnya zona III jalan kota dan lokal kendaraan roda empat dikenakan Rp 2000 dan roda dua Rp 1000 serta roda enam Rp 10.000.
Kemudian zona IV jalan lingkungan untuk roda empat dikenakan biaya parkir Rp 2000 sedangkan untuk roda dua dikenakan Rp 1000