TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tarif parkir di Kota Pekanbaru naik drastis. Di Zona I, yang merupakan kawasan jalan rawan kemacetan, tarif parkir sepeda motor yang biasanya Rp 1.000 untuk sekali parkir, akan naik berkali lipat menjadi Rp 4.000.
Di zona sama, tarif parkir mobil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 8.000.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru Tahun 2015 yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru dalam rapat paripurna, Senin (2/11/2015).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Sahril dan dihadiri oleh Sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto.
Tarif baru parkir itu tertuang di dalam Pasal 8, yang terbagi dalam empat zona.
Di Zona II, tarif parkir kendaraan roda dua seperti sepeda motor Rp 3.000, sedangkan kendaraan roda empat (mobil) Rp 5.000.
Seterusnya, Zona III, tarif kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda enam atau lebih di zona ini adalah Rp 10.000.
Terakhir, Zona IV, tak ada perubahan tarif. Yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Pemerintah kota berdalih kenaikan tarif parkir ini untuk mengurai kemacetan di kawasan jalan yang rawan kemacetan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tahun 2014, PAD dari parkir hanya Rp 7,5 miliar. Setelah pemberlakuan tarif baru, direncanakan awal Januari 2016, pemerintah kota menargetkan meraup Rp 10 miliar dari perparkiran.
Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum 2015 merupakan pengganti Perda No 9/2009.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Parkir di DPRD Pekanbaru, Sri Rubianti menjelaskan, rancangan peraturan daerah in dibahas secara maraton dalam beberapa pekan terakhir.
Pansus juga melakukan studi banding dan menerima masukan dari para ahli.
Ia mengatakan, aturan tentang retribusi parkir perlu diperbarui untuk merespon keluhan masyarakat mengenai parkir liar atau bodong, yang uangnya tidak masuk PAD Kota Pekanbaru.
"Dalam Ranperda ini kita rekomendasikan agar tahun 2016, harus diubah secara keseluruhan pajak parkir yang dipungut Dispenda Pekanbaru," sebut politisi Gerindra itu.
Ia menambahkan, Perda baru dinilai amat penting mengingat sumber penerimaan untuk pundi-pundi keuangan pemerintah kota dari parkir sangat besar.
Ketua Pansus Parkir Ida Yulita Susanti meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menunjuk tenaga ahli dari akademisi, dinas perhubungan, polisi dan pihak terkait lainnya, untuk menganalisa titik-titik mana saja masuk empat zona yang dimaksud dalam Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum 2015.
Ia menjelaskan, penetapan zona tarif parkir tersebut tidak berdasarkan jalan nasional, provinsi ataupun jalan kota.
“Tapi berdasarkan titik kemacetan di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru,” ucapnya.
Seorang anggota dewan kepada Tribun mengungkapkan, kawasan jalan yang masuk Zona I itu seperti depan Mal Pekanbaru, Jl Jenderal Sudirman, atau beberapa titik di Jl Ahmad Yani.
Kawasan ini dikenal rawan macet, terutama di jam-jam sibuk.