News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Spanduk Calon Wali Kota Diambil untuk Alas Tidur, 3 Mahasiswa Unila Dipidana

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pencurian alat peraga kampanye dengan terdakwa tiga mahasiswa jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila), Selasa (3/11/2015)

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pencurian alat peraga kampanye dengan terdakwa tiga mahasiswa jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila).

Tiga tersebut adalah Taufik Imam Ashari, Dito Nugraha dan Nuri Widiantoro.

Pada sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari komisioner Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Bandar Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Rakhman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Oktober lalu.

Ketika itu, Rakhman mengaku mendapat telepon dari masyarakat bahwa ada alat peraga kampanye di daerah Rajabasa yang hilang.

Rakhman juga diberitahu bahwa pencurinya sudah ditangkap di Polsek Natar, Lampung Selatan.

Rakhman menyatakan ketiga mahasiswa itu diserahkan ke panwaslu.

Hasil rapat panwaslu, tutur dia, ada tindak pidana pemilu dari perbuatan tersebut.

"Karena unsur formil dan materiilnya terpenuhi maka kami teruskan perkaranya," ujar Rakhman saat memberikan kesaksian, Selasa (3/11/2015).

Rakhman mengakui ketiga mahasiwa itu tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Menurut dia, ketiga mahasiswa itu mengambil spanduk bergambar pasangan calon untuk acara kegiatan kemahasiswaan.

"Ketiga mahasiswa itu mengaku spanduk itu mau dipakai untuk alas tidur pada acara malam keakraban mahasiswa baru," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini