Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DPRD Sumatera Utara, Ramses Simbolon menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, BKD tidak dapat berbuat banyak atas kasus tersebut.
"Biarlah proses hukum berjalan dengan baik tanpa berburuk sangka. Kita tunggu saja selanjutnya. BKD hanya bisa ber-acara dari konteks hukum kalau sudah punya keputusan hukum yang tetap," kata Ramses, Rabu (4/11/2015) siang.
Ia menjelaskan, pihak BKD menghargai kinerja KPK dalam menyidik dan menuntaskan perkara korupsi di Sumatera Utara.
"Biarlah proses itu berlangsung," katanya.
Lantas, bagaimana jika partai politik yang bersangkutan mengajukan PAW (pergantian antar waktu) terhadap anggota dewan yang telah berstatus sebagai tersangka?
"Kalau itu kan soal kewenangan partai. Jadi bukan domainnya BKD. Kalau domain kami kan, domainnya tata tertib dan kode etik. Pelaksanaan tata tertib dan kode etik ini ada rambu-rambunya. Ada kriteria-kriterianya," ujar Ramses.
Ia menyebut, anggota dewan yang bisa dikenakan sanksi itu apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik.
"Ada nggak pelanggaran berkode etiknya. Itu yang kita lihat. Soal itu (PAW), silakan tanya ke partainya masing-masing," kata Ramses.(ray/tribun-medan.com)