TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Meski sering kali ditangkapi dan digerebek polisi, praktik perjudian masih marak.
Kali ini, tim anti bandit Polres Situbondo mengerebek perjudian domino di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk satu tersangka perjudian berinisial S. Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 130 ribu, kartu domino serta triplek.
Penggerebekan arena judi domino itu berawal dari keresahan warga dan melaporkan ke polisi karena hampir setiap malam beberapa orang menggelar judi.
Berdasarkan laporan warga, akhirnya polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan ajang perjudian tersebut. Setelah itu, polisi mengepung tempat perjudian.
Sayangnya, sebelum polisi tiba di lokasi, kedatanganya polisi diketahui para penjudi dan mereka langsung kabur.
"Satu tersangka berhasil kami bekuk, dan tiga tersangka melarikan diri," kata AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Situbondo, 3 November 2015.
Menurutnya, kasus perjudian yang meresahkan warga akan dikembangkan lagi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tak hanya itu, tiga orang yang masih kabur nantinya juga akan dijerat pasal yang sama.
“Semoga tiga tersangka lain cepat tertangkap,”pungkasnya. (Izi Hartono)