Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ruben Tarigan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah sangat mengganggu roda pemerintahan di Sumatera Utara.
Selain mengganggu roda pemerintahan, penetapan status tersangka terhadap Ajib juga sangat mengganggu psikologis keluarga yang bersangkutan.
"Proses hukum ini kan memang harus kita hormati. Artinya, kita tetap mendukung KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Tapi seharusnya, KPK di sini menetapkan tersangka, sah-sah saja. Namun, jangan (penetapan) tersangka itu terlalu lama," kata Ruben, Rabu (4/11/2015) siang.
"Ini kadang-kadang kan KPK juga membuat orang tersangka, tetapi prosesnya bisa lama bertahun-tahun. Ini akan membuat terganggu secara psikologis pribadi tersangka itu sendiri. Keluarganya juga. Dan mengganggu roda pemerintahan di Sumatera Utara," tambahnya.
Ia menuturkan, jika anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK diminta memberikan limit waktu pemeriksaan. Ini dilakukan guna menghindari kekisruhan roda pemerintahan di Sumatera Utara.
"Harus ada limit waktu oleh KPK berapa lama sebenarnya pemeriksaan tersangka itu sendiri. Kalau memang dalam tenggang waktu yang ditentukan tidak ditemukan bukti tambahan, KPK juga harus berani mengeluarkan SP-3. Bahwa sesuai proses pemeriksaan, dan dibebaskan," ujarnya.
Ia menyebut, dengan adanya limit waktu pemeriksaan, tentu kasus yang ditangani akan lebih mudah diselesaikan. Dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga tidak terbebani.