TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi memusnahkan sebanyak 19.785 botol minuman keras dari berbagai merk di halaman eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kecamatan Regol, Kamis (5/11/2015).
Puluhan ribu itu hasil penyitaan dari penjual miras ilegal di Kota Bandung yang dilakukan sejak Januari 2015.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Suhermanto, mengatakan, puluhan botol itu merupakan hasil razia yang dilakukan tiga instansi sampai akhir Oktober 2015.
Pertama Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang berhasil menyita 10.335 botol.
Kedua, polsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung yang berhasil menyita 4.450 botol. Ketiga, Satpol PP Pemerintah Kota Bandung yang menyita 5 ribu botol.
"Pemusnahan ini dilakukan atas dasar Operasi Antik Lodaya 2015 dan Operasi Cipta Kondisi Polrestabes Bandung 2015. Selain itu juga petikan putusan pengadilan negeri yang juga telah memberikan vonis kepada empat terdakwa," ujar Suhermanto dalam sambutannya.
Dikatakan Suhermanto, pemusnahan itu untuk memotivasi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Selain itu juga untuk mempersempit ruang gerak dan menghilangkan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk peredaran miras ilegal.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), minuman keras itu terdiri dari berbagai macam, jenis dan merk. Adapun pemusnahan dilakukan dengan dua alat berat, yakni stum dan bekhoe.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol. Dihadiri pula perwakilan pemerintah Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, Polda Jabar, MUI, tokoh masyarakat, dan ulama Kota Bandung. (cis)