Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sutiono alias Si Toy tak dapat mengelak ketika ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak di Gang Ramin, Jl Merdeka Pontianak Kota, Selasa (3/11/2015) kemarin.
Ia ditangkap karena mencuri barang kiriman dari sebuah mobil ekspedisi yang gudangnya ia bongkar menggunakan linggis, 18 Oktober silam.
Pria ini residivis kasus pencurian, kali ini merupakan keempat kalinya ia "bersua" personel Jatanras reskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menuturkan Si Toy tipikal pencuri yang mencuri barang apa saja sepanjang ada kesempatan.
Sesuai dengan perbuatannya, Andi menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
"Barang yang dicuri dijual kembali. Tersangka ini mencuri tidak pilih-pilih, intinya yang berharga dicuri, pernah kerupuk juga dicuri," kata Andi sembari geleng-geleng kepala, Rabu (4/11/2015).
Andi menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia beraksi hanya seorang diri.
"Total tersangka sudah empat kali masuk tahanan Polresta, dan modusnya selalu sama mencungkil," katanya.(nop)