News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benny Basri Tunggak Pajak Sejak Tahun 2006

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kakanwil DJP) I Sumatera Utara, Mukhtar mengatakan bahwa Benny Basri, pengusaha real estate yang sempat ditangkap tim Mabes Polri sudah menunggak pajak selama tiga tahun.

Sejak saat itu, kantor DJP I berulangkali menyampaikan surat teguran terhadap Benny.

"BB ini menunggak pajak sejak tahun 2006 hingga 2009. Selama itu, kita telah melayangkan surat teguran, bahkan surat paksa sesuai dengan UU No19 tahun 2000," kata Mukhtar, Jumat (6/11/2015) sore.

Lantas, kenapa begitu lama pihak DJP I Sumut mengeksekusi Benny, apakah karena yang bersangkutan memiliki beking sehingga sulit untuk dieksekusi?

"Kalau di belakangnya ada orang-orang kuat, itu tidak ada. Kami dari Dirjen Pajak hanya memikirkan bagaimana tunggakan pajak itu bisa cair," ujar Mukhtar.

Mendengar penuturan Mukhtar, puluhan awak media sempat menyorakinya.

Apalagi, pihak Dirjen Pajak terkesan membela Benny.

Saat menggelar pertemuan dengan puluhan awak media, sejumlah wartawan sempat menanyakan keberadaan Benny

Awak media penasaran, kenapa Benny dilepas begitu saja dengan alasan telah membayar pajak.

"Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai undang-undang pak. Bagi penunggak pajak yang sudah membayar tunggakannya, maka dilepas," kata Mukhtar.

Dalam hal ini, pihak DJP I Sumatera Utara juga mengingatkan para wajib pajak untuk sesegera mungkin melunasi hutang pajaknya.

Kata Mukhtar, di tahun 2015 ini, penunggak pajak cukup membayar tunggakannya saja.

"Di 2015 I, dengan membayar pokok pajak, maka sanksinya kita hapuskan," kata Mukhtar di dampingi sejumlah staffnya di depan Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini