News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsudin Fei (kiri) dan Faysar (kanan) saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (6/11/2015). Pledoi keduanya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutan mereka terhadap nota pembelaan terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar.

Hal ini diungkapkan Taufiq Ibnugroho, JPU KPK ditemui usai sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (6/11/2015).

"Tanggapan kami (JPU) tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada tanggal 3 Oktober 2015," ujarnya.

Tuntutan JPU yaitu hukuman pidana kurungan penjara dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan pledoi ada beberapa hal yang ditangkap oleh JPU.

Kedua terdakwa mengaku sangat menyesal, mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak mengulangi, serta keduanya memiliki empat orang anak sebagai tanggungan.

"Keduanya juga menjadi justice collaborator (pelaku utama menjadi saksi dalam proses peradilan)," tambahnya.

Dalam tuntutan JPU kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf a Undang-undanh (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syamsudin Fei dan Faysar merupakan terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Muba dan LKPJ kepala daerah.

Keduanya didakwa sebagai penghubung antara pihak eksekutif dan legislatif.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).

Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini