News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Real Estate Benny Basri 'Disandera' di Rutan Tanjung Gusta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota TNI melakukan penjagaan di pos jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/7/2013).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Benny Basri, pengusaha real estate ternama Kota Medan yang sebelumnya santer dikabarkan ditangkap tim dari Mabes Polri ternyata ditahan di Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta Medan.

"Jadi begini, dia (Benny) itu (tahanan) titipan dari (Dirjen) pajak. Yang tahu persis (penangkapannya) mereka," kata Kepala Rutan Klas I A Medan, Jumadi, Jumat (6/11/2015) pagi.

Menurut Jumadi, untuk saat ini Benny ditempatkan di satu ruangan khusus. Namun tidak di sel.

"Bukan ruangan khusus juga. Tapi ada ruangan yang kami sediakan untuknya. Istilahnya dia itu disandera lah," kata Jumadi.

Selama di rutan, Benny yang dikenal sebagai mafia pengemplang pajak ini tidak diperbolehkan menemui siapa pun. Menurut Jumadi, pihak rutan membatasi ruang gerak Benny.

"Dia (Benny) tidak boleh komunikasi dengan siapapun. Tapi, untuk lebih jelasnya itu sama pihak (Dirjen) pajak lah," kata Jumadi.

Sebelumnya, Benny ditangkap sekitar 20 orang tim Mabes Polri atas laporan Dirjen Pajak RI di rumah makan Cap Go Can di Jl Asia simpang Jl Emas, Medan Area beberapa hari lalu.

Benny ditangkap lantaran disinyalir telah menunggak pajak hingga Rp 36 miliar.

Sejumlah perwira kepolisian di jajaran Polda Sumatera Utara yang sebelumnya dikonfirmasi mengaku tidak tahu mengenai penangkapan Benny.

Mereka mengatakan, saat tim Mabes Polri melakukan penangkapan, pihak terkait tidak melakukan koordinasi. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini