News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

'Saya Tahu Beri Uang kepada Anggota DPRD Salah, Tapi Saya Tak Bisa Menolak Perintah Bupati'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsudin Fei, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (6/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei terdakwa kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengakui semua kesalahannya.

Pengakuan salah tersebut diucapkan Syamsudin Fei dalam pembacaan pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (6/11/2015).

"Saya mengakui bahwa memberikan uang kepada anggota DPRD adalah tindakan yang salah. Tapi apalah daya saya tidak mempunyai kekuatan untuk menolak perintah bupati," ujarnya sambil terbata-bata.

Dalam pledoinya, Syamsudin yang telah 27 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muba hanya bisa pasrah jika pengabdiannya selama ini berakhir di jeruji besi.

Ia menekankan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata sebagai seorang bawahan yang menjalankan perintah atasan.

"Saya tidak pernah menikmati uang tersebut, saya hanyalah orang yang patuh terhadap pimpinan. Apa yang saya lakukan untuk kepentingan Pemkab Muba," ujar Syamsudin.

Sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 dan LKPJ bupati 2014 memasuki agenda pembacaan pledoi.

Secara bergilir Syamsudin Fei dan Faysar akan membacakan pledoinya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).

Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini